Beranda | Artikel
Mengapa ada Fatwa Hijrah Dari Palestina?
Jumat, 15 Desember 2017

Mengapa ada Fatwa Hijrah?

Mohon penjelasan mengenai ftwa hijrah utk rakyat Palestina, itu apa latar belakangnya? Terima kasih

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Setidaknya ada 2 alasan mendasar mengapa kaum muslimin diperintahkan hijrah meninggalkan daerah yang dikuasai orang kafir,

Pertama, agar bisa beribadah kepada Allah tanpa tekanan

Ketika kaum muslimin tertindas, baik di negeri orang lain atau di negerinya sendiri, lalu diusir orang kafir, sehingga mereka tidak bisa menjalan ibadah dengan nyaman, maka disyariatkan bagi mereka untuk hijrah, menuju daerah yang lebih aman.

Ada banyak dalil yang menunjukkan hal ini. Diantaranya,

[1] Firman Allah tentang perintah hijrah,

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا

Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Kemana saja kalian?”. Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri ini”. Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah ke daerah yang lain?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. (QS. An-Nisa: 97).

Al-Hafidz Ibnu Katsir menjelaskan, latar belakang ayat ini diturunkan,

نزلت هذه الآية الكريمة عامة في كل من أقام بين ظهراني المشركين وهو قادر على الهجرة وليس متمكنًا من إقامة الدين فهو ظالم لنفسه مرتكب حرامًا بالإجماع وبنص هذه الآية

Ayat yang mulia ini turun terkait orang yang tinggal di tengah orang musyrikin, sementara dia mampu untuk hijrah, sementara dia tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas agamanya. Dia disebut orang yang mendzalimi dirinya sendiri, melanggar yang haram berdasarkan sepakat ulama dan berdasarkan dalil ayat ini. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/389).

Selanjutnya Ibnu Katsir menyebutkan sisi pendalilan ayat,

Pada saat orang ini meninggal karena tidak mau hijrah, hingga terbunuh, malaikat bertanya kepadanya,

قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ

Malaikat bertanya, “Kemana saja kalian?”

Jawab mereka,

قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ

Mereka mengatakan, “Kami orang yang tertindas di negeri ini.”

Lalu malaikat itu membalas,

قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا

Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah ke daerah yang lain?”

[2] keterangan Aisyah Radhiyallahu ‘anha,

كان المؤمنون يفر أحدهم بدينه إلى الله تعالى وإلى رسوله صلى الله عليه وسلم مخافة أن يفتن عليه، فأما اليوم فقد أظهر الله الإسلام، واليوم يعبد ربه حيث شاء

Dulu kaum mukminin mereka hijrah menuju Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyelamatkan agamanya, karena takut akan didzalimi orang kafir. Sementara saat ini, Allah telah memenangkan islam. Saat ini mereka bisa beribadah kepada Allah sesuai yang mereka kehendaki. (HR. Bukhari 3900).

Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan keterangan Aisyah di atas,

أشارت عائشة إلى بيان مشروعية الهجرة، وأن سببها خوف الفتنة. والحكم يدور مع علته، فمقتضاه أن من قدر على عبادة الله في أي موضع اتفق لم تجب عليه الهجرة منه وإلا وجبت

Aisyah mengisyaratkan penjelasan tentang disyariatkannya hijrah. Dan sebab adanya hijrah adalah ketakutan terkena fitnah (paksaan orang kafir untuk murtad). Sementara hukum itu mengikuti illahnya. Sehingga bagi orang yang mampu untuk beribadah kepada Allah di semua tempat maka dia tidak wajib hijrah. Jika tidak mampu, wajib hijrah. (Fathul Bari, 7/229).

Dan itulah yang menjadi alasan terbesar, mengapa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah meninggalkan kampung halamannya. Padahal Mekah adalah negeri yang paling beliau cintai, ada masjid paling mulia (masjidil haram), dan tanah kelahiran beliau.

Pada saat beliau keluar dari kota Mekah, beliau berhenti di Hazwarah, lalu menghadap ke arah Mekah dan mengatakan,

وَاللَّهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ، وَأَحَبُّ أَرْضِ اللَّهِ إِلَيَّ وَلَولَا أَنَّ أَهْلَكِ أَخَرَجُونِي مِنْكِ مَا خَرَجْتُ مِنْكِ

Demi Allah, engkau adalah tanah Allah terbaik, dan bumi Allah yang paling aku cintai. Andai wargamu tidak mengusirku, aku tidak akan keluar darimu. (HR. Turmudzi 3925, Ahmad 18715 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Kedua, karena alasan loyalitas kepada islam

Alasan kedua mengapa kita disyariatkan hijrah adalah untuk menunjukkan loyalitas kita kepada islam dan kaum muslimin. Karena manusia akan suka ketika berkumpul dengan komunitas atau lingkungan yang memiliki pamahaman sama dengannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الأرواح جنود مجندة، فما تعارف منها ائتلف وما تناكر اختلف

“Ruh-ruh manusia pasukan yang dikelompokkan. Jika yang saling bersesuaian di antara mereka, maka akan saling dekat, dan yang tidak bersesuaian, akan saling berselisih. (HR Bukhari 3158 dan Muslim 2638).

Bagian dari bukti loyalitas itu adalah meninggalkan komunitas dan lingkungan yang penuh dengan kekufuran, menuju komunitas dan lingkungan muslim.

Karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela mereka yang kumpul bersama orang kafir.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ وَسَكَنَ مَعَهُ فَإِنَّهُ مِثْلُهُ

“Siapa yang kumpul bersama orang musyrik dan tinggal bersamanya, maka dia seperti mereka.” (HR. Abu Daud 2787 dan al-Baghawi dalam Syarh as-Sunah, 10/374).

Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiallahu ‘anhuma mengatakan,

مَنْ بَنَى بِأَرضِ المُشْرِكِين وَصَنَعَ نَيْرُوزَهُمْ وَمِهْرَجَانَهُمْ وَتَشَبَّهَ بِهِمْ حَتَّى يَمُوتَ وَهُوَ كَذَلِكَ حُشِرَ مَعَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Siapa yang tinggal di negeri kafir, ikut merayakan Nairuz dan Mihrajan (hari raya orang majusi), dan meniru kebiasaan mereka, sampai mati maka dia menjadi orang yang rugi pada hari kiamat.” (HR. al-Baihaqi).

Inilah yang melandasi fatwa para ulama, bahwa kaum muslimin yang tertindas, sehingga tidak memiliki hak untuk melaksanakan perintah agamanya, hendaknya dia mencari tempat tinggal lain yang lebih aman untuk beribadah.

Demikian, Allahu a’lam.

Catatan:

Sesuai dengan pertanyaan yang diajukan, artikel ini hanya menjelaskan sisi dalil, mengapa ada fatwa ulama yang menyarankan hijrah bagi rakyat Palestina. Terlepas dari adanya fatwa lain, yang menyarankan untuk bertahan di Palestina, meskipun dalam kondisi tertindas oleh kekejaman Yahudi.
Dari keterangan di atas, setidaknya kita bisa memahami bahwa fatwa hijrah bukan fatwa pesanan, atau berdasarkan hawa nafsu – ma’adzallah -, tapi fatwa yang berdasarkan dalil. Semoga kita bisa lebih dewasa dalam memahami perbedaan. Ya Allah, lindungi kami dari lisan yang suka mencela karena ketidak tahuan.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/30807-mengapa-ada-fatwa-hijrah-dari-palestina.html